KPK Resmi Cegah Istri Suryadharma Ali dan Anggota DPR
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Modus yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga, koleganya, pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain itu, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportaasi jemaah haji selama penyelenggaran ibadah haji oleh Kementerian Agama. Adapun anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 trilun. (gil/jpnn)