KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya
Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:17 WIB
Keberatan keempat terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan.
Kelima adalah soal pemberian kewenangan SP3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi.
“Demikian enam pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi UU KPK,” katanya.(dil/jpnn)