KPK Sasar Kantor Adik Ratu Atut di Serang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa di Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana. Penggeledahan itu dilakukan tadi siang.
"Penyidik KPK siang tadi melakukan penggeledahan kantor tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, red) yang ada di Serang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (10/10).
Johan menuturkan, kini penggeledahan itu sudah selesai dilakukan. "Sejumlah dokumen disita penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor milik Wawan, yakni PT. Bali Pasific Pragama yang berada di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, penyidik KPK menyita 15 boks dokumen.
KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)