KPK Sebut Ade Yasin Kutip Uang dari Bawahan untuk Suap Pegawai BPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang.
Uang itu lalu diberikan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dengan alasan dana operasional selama audit berlangsung.
KPK mendalami dugaan itu melalui pemeriksaan sembilan saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021 yang dilaksanakan Selasa (17/5) kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah, pegawai BPK perwakilan Jawa Barat) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Sembilan saksi itu yakni Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani, PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman.
KPK juga memeriksa dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, yakni Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Lalu staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bapenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.