KPK Sebut Legalitas Kepemilikan Aset Kepri Terendah di Indonesia
jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Kepri menjadi salah satu provinsi dengan legalitas kepemilikan aset terendah di Indonesia.
“Ya, hasil dari evaluasi kami pada semester pertama ini. Ada dua, Kepri dan Sumatera Selatan. Legalitas aset terendah,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Laporan KPK, rata-rata tanah bersertifikat di Kepri baru sekitar 20 persen. Yakni baru sebanyak 1.087 bidang tanah dari 5.205 total bidang tanah.
BACA JUGA: Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang
“Pada Januari lalu tercatat 1.066 bidang tanah yang telah tersertifikat. Dalam kurun waktu 6 bulan hanya bertambah 21 aset tanah yang tersertifikasi. Ini menunjukkan progres selama enam bulan terakhir sangat lambat,” jelas Febri.
Febri mengatakan, beberapa daerah bahkan masih harus meningkatkan laju sertifikasi aset tanahnya. Terutama Pemko Tanjung Pinang dan Pemkab Lingga, karena masing-masing baru 5,27 persen dan 9,11 persen aset tanahnya yang bersertifikat.
“Meski begitu, hasil pemeriksaan dan penilaian kami di Kepri, Natuna sudah tercatat baik. Legalitas asetnya yang sudah bersertifikat sudah mencapai 43,31 persen,” ungkap Febri.
Sertifikasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset pemda yang harus menjadi prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan. Evaluasi KPK menemukan, bahwa target sertifikasi tanah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya masih sangat rendah. Karenanya, lanjut Febri, KPK terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program PTSL tidak berbayar dari BPN atau Kantor Pertanahan.