KPK Sebut Rafael Alun Terima Graifikasi USD 90 Ribu, Tetapi Baru Permulaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).
Rafael diduga menerima gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Firli menjelaskan bahwa Rafael diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005. Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata dia.
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.