KPK Segera Buru Bos Masaro
Selasa, 11 Agustus 2009 – 20:09 WIB
Pensiunan perwira polisi itu menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan pernyataan Bonaran yang menyebutkan Anggoro segara pulang dan minta perlindungan dari Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan enteng, pria bertubuh kurus tinggi itu mengatakan, fungsi LPSK bukan untuk melindungi seorang tersangka yang telah menjadi buronan. "Kan kita semua paham, LPSK itu tugasnya untuk melindungi saksi dan korban, bukan untuk melindungi tersangka," sergahnya.
Langkah yang sudah dilakukan untuk memburu pria yang belakangan ini menghebohkan KPK itu, kata Bibit, antara lain mengirimkan red notice ke Interpol (International Police). Dia yakin, kerjasama tim penyidik KPK dengan timnya Mabes Polri dan disokong Interpol, akan mampu melacak dan menangkap Anggoro dalam waktu cepat.