KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY
Kamis, 21 Mei 2015 – 20:12 WIB
Namun, Ilham melawan langkah KPK itu dengan mengajukan gugatan ke praperadilan ke PN Jaksel. Pada persidangan 12 Mei lalu, Yuningtyas Upiek Kartikawati selaku hakim yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(dil/jpnn)