KPK Segera Panggil Para Gubernur
Desak Jatah Upah Pungut DikembalikanSelasa, 27 Januari 2009 – 18:12 WIB
"Prinsipnya sama untuk semua daerah, bahwa upah pungut itu melanggar aturan," ucap Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Selasa (27/1). Saat ditanya bagaimana bentuk tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap daerah selain DKI Jakarta, dia menjelaskan, tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebut.
Haryono mengatakan, KPK juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Mendagri Mardiyanto, untuk segera mencabut Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. "Sambil berjalan, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang seluruh gubernur," ucap Haryono.