KPK Segera Periksa Zumi Zola
Selasa, 13 Februari 2018 – 15:15 WIB
Dalam kasus ini, Zumi dan Arfan diduga menerima suap Rp 6 miliar. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan dijerat pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)