KPK Segera Terbitkan Surat DPO Umar Ritonga
jpnn.com, JAKARTA - Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Haharap belum juga menyerahkan diri hingga waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, (21/7).
Selanjutnya, KPK pun segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar yang kabur saat lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, rencana penerbitan surat DPO ini tengah dirundingkan tim lembaga antirasuah.
“Hingga Senin (23/7) siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ujarnya pada wartawan, Senin (23/7).
Jika nantinya surat DPO itu telah terbit, maka kata Febri, lembaga antikorupsi ini akan menyurati pihak kepolisian guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Umar yang saat melarikan diri turut membawa uang sebesar Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar saat melarikan diri dan membawa uang suap Bupati Labuhanbatu, ketika operasi senyap dilakukan.
“Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan,” ungkap Febri, Sabtu (21/7).
KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah, kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di Bank BPD Sumatera Utara. Sebelumnya, dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.