KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam judi online harus dipecat. Apabila tidak, maka muruah KPK semakin buruk di mata publik.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Jika terbukti judol, maka harus dipecat," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/7).
Dia menerangkan insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana. Di sisi lain, judol dilarang pasal 303 KUHP, maka konsekuensi melanggar hukum pidana maka harus dipecat.
"Selain KUHP, juga diatur dalam UU ITE larangan judi. Dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan dalam KUHP disebut ancaman 5 tahun untuk pelaku judi biasa, sedangkan judol dikenai 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Artinya judol lebih dilarang, kok, berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," kata dia.
"Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol," kata dia.
Menurut dia, jika dibiarkan, maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi mendapatkan uang untuk bermain judol.