Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Serahkan Oknum TNI AL Pembawa Suap untuk Fuad ke Puspomal

Selasa, 02 Desember 2014 – 22:00 WIB
KPK Serahkan Oknum TNI AL Pembawa Suap untuk Fuad ke Puspomal - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik, Jawa Timur, Darmono (DRM) ke institusinya di TNI AL. Darmono yang berpangkat kopral satu itu dijadikan tersangka karena menjadi kurir Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS),  Antonio Bambang Djatmiko untuk memberi uang pada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

"KPK sudah berkomunikasi dengan staf Angkatan laut  dan pimpinan sudah bertemu Danpuspomal. Dikaitkan dengan pasal 11 UU KPK, jo pasal 108 maka KPK putuskan serahkan pemeriksan terhadap Koptu DRM ini pada Danpuspomal (Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, red)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa, (2/12).

Darmono menjadi orang ketiga yang ditangkap setelah KPK meringkus Antonio dan seorang kurir bagi Fuad yang bernama Rauf. Darmoni ditangkap di Gedung Energy Building di The Energy Tower, di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK pasal 42, kata Bambang, pihaknya bisa berkoordinasi dengan pengadilan militer terkait kasus suap itu.  "KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan mengendalikan peyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap dugaan tipikor yang diduga dilakuan bersama dengan pengadilan militer dan pengadilan umum," tutur Bambang.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian hadiah atau janji yang berhubungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA