KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
Rabu, 28 Desember 2022 – 13:34 WIB
"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Menurut Ali, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. KPK juga melakukan perampasan aset hasil korupsi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: