KPK Setuju Amputasi Kewenangan Banggar
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memotong kewenangan badan anggaran (banggar) DPR mendapatkan apresiasi KPK. Putusan itu dianggap ikut mencegah terjadinya korupsi yang selama ini bersumber dari pembahasan anggaran.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keputusan MK itu bersifat positif. Oleh karena itu, dia berharap DPR juga legowo dan menerima positif. Menurut Busyro kewenangan yang terlalu besar dalam banggar malah rentan korupsi.
"Keputusan tersebut mengembalikan fungsi utama DPR sebagai lembaga pengawas. Banggar semestinya jangan terlalu detil mengurusi sektor anggaran," kata Busyro.
Menurut dia, lebarnya kewenangan itu dalam beberapa kasus malah menyeret anggota DPR dalam pusaran korupsi.
Sepak terjang M Nazaruddin dan Angelina Sondakh menjadi contoh bagaimana anggota banggar bermain dengan memanfaatkan kewenangannya. Mereka pun akhirnya terjerumus ke lubang korupsi.
Seperti diketahui, pada Kamis (23/5), MK mengeluarkan putusan mengabulkan sebagai permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara. Dalam putusan itu, sebagian kewenangan banggar dipangkas.
MK menilai kewenangan banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian. DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan 3.
Selain itu, MK juga mengamputasi kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju. Anggota majelis hakim Ahmad Fadlil mengungkapkan pemberian tanda bintang mengakibatkan anggaran tersebut tidak mendapat otoritasi untuk digunakan.(gun)