KPK Siap Ladeni Irman Gusman di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA – Perkara suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang menjerat bekas Ketua DPD Irman Gusman akan memasuki babak baru.
Irman akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa suap, Selasa (8/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, komisi antirasuah sudah menyiapkan diri meladeni Irman di persidangan.
“Iya. KPK sudah siap hadapi persidangan,” kata Yuyuk, Sabtu (5/11).
Yuyuk menyatakan, KPK akan membuktikan sangkaan suap yang dijeratkan kepada Irman. Berkas penuntutan dari KPK sudah diterima pengadilan pada 28 Oktober 2016.
Adapun yang akan menjadi ketua majelis perkara Irman ialah Hakim Nawawi Pamulango. Nama Nawawi mencuat kala menyidangkan perkara yang menjerat Ahmad Fathanah beberapa tahun lalu.
Sebelum diadili, upaya Irman bebas dari segala sangkaan dan penahanan kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Irman.
Dalam kasus ini, Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, Rp 100 juta. Suap diberikan karena Irman merekomendasikan perusahaan Sutanto mendapat tambahan kuota distribusi gula impor. (boy/jpnn)