KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun Peraturan Komisi (Perkom), untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam PP itu diamanatkan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri memiliki kewenangan, untuk mengatur proses pengalihan status kepegawaian menjadi ASN.
"Ada ketentuan Pasal 6, maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," kata Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (9/7).
Selebihnya, kata pria yang berlatar jaksa ini, KPK masih mempelajari lebih lanjut substansi PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu.
"Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020," jelas Fikri.
Pasal 6 PP tersebut merupakan Bab Ketiga yang mengatur tentang penyesuaian jabatan.
Ada dua ayat di dalamnya. Yang pertama berbunyi, "Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Sementara Ayat 2, "Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait." (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: