KPK Sinyalir Bakal Miskinkan dan Tersangkakan Perusahaan Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mentersangkakan korporasi yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK mengatakan sebelum masuk tahap itu, lembaga antirasuah masih fokus menghadapi langkah hukum yang diambil eks Ketum HIMPI itu.
"Untuk Mardani Maming, kan, perkaranya masih kasasi, jadi tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu, setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Ali juga meyakini KPK tidak akan berhenti pada kasus gratifikasi saja.
"Pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU, dan lain-lain, kan, pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," kata dia.
Ali juga menyatakan KPK berpeluang untuk menjerat korporasi milik Maming yang terindikasi menjadi tempat rasuah.
"Setelah kami pelajari dulu, tentunya dari putusan nantinya di Mahkamah Agung seperti apa, kami tidak memprediksi, ya. Tentu kami berharap, sih, Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan," jelas dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.