KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tak hanya melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menduga ayah pelaku penganiyaan Mario Dandy Satriyo itu juga menerima suap dari wajib pajak.
"Sedang kami dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (Tan/JPNN)