KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun
Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi soal keterlibatan Thio Ida dalam pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar untuk Rafael Alun, Ali menjawab diplomatis. Ali hanya memastikan bahwa tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan Rafael Alun.
Namun, kata Ali, jika keterangan saksi Thio Ida dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Rafael Alun, maka jaksa KPK tak segan untuk menghadirkannya di persidangan.
"Jaksa akan membuktikan fakta-fakta di dalam surat dakwaan, ya, relevansinya adalah fakta-fakta yang sudah tercantumkan dalam surat dakwaan apakah nanti dibutuhkan atau tidak (kesaksian Thio Ida) di situ, kalau kemudian nanti dia perlu pasti dihadirkan siapa pun yang berkenaan dengan proses pembuktian oleh jaksa," ujar Ali.
Jaksa juga tak akan kehabisan akal untuk membuktikan dugaan aliran uang tersebut jika nantinya Thio Ida kembali mangkir dari panggilan saksi persidangan. Menurut Ali, jaksa akan menggali fakta-fakta terkait hal itu dari saksi lain.
"Tetapi jaksa juga bisa menilai informasinya bisa diterima ataupun diperoleh dari saksi lain, sehingga fakta-fakta dalam surat dakwaan itu terbukti, itu kan teknis," tandas Ali.
Sebelumnya, Ali juga memastikan bahwa KPK berpeluang untuk mengembangkan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo ke arah pidana suap. KPK bakal mengembangkan kasus Rafael Alun ke pidana suap jika ditemukan bukti di persidangan.
KPK berpeluang menjerat para pihak yang terbukti memberikan uang ke Rafael Alun. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk membuktikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: