KPK Sita 20 Baju Batik Koleksi Anas
Kamis, 08 Mei 2014 – 08:51 WIB
JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas yang diduga bagian dari gratifikasi (hadiah tidak wajar). Sebanyak 20 baju batik diangkut penyidik KPK dari rumah Anas dan dijadikan sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan baju batik itu dilakukan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi. "Kasus AU itu kan penerimaan gratifikasi, jadi yang disita itu diduga bagian dari itu (gratifikasi)," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (7/5).
KPK memperkirakan harga batik itu bernilai jutaan rupiah sehingga layak dinilai sebagai bentuk gratifikasi. Menurut Johan, selain batik, sejumlah dokumen ikut disita penyidik. Namun dia tidak menyebutkan bahwa dokumen apa saja yang disita dari ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.