Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sita Duit Suap Wakot Rahmat Effendi dari Ketua DPRD Bekasi

Senin, 31 Januari 2022 – 21:32 WIB
KPK Sita Duit Suap Wakot Rahmat Effendi dari Ketua DPRD Bekasi - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mendalami aliran uang suap kasus Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. Kali ini, KPK menyita uang suap dari Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro.

Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News