KPK Sudah Ekspose Musa Zainuddin dan Yudi Widiana
Aseng mengatakan Rp 2,5 miliar itu diberikan kepada Yudi melalui anggota DPRD Bekasi dari PKS Mohamad Kurniawan.
Namun, Yudi sudah membantahnya. Dia sebaliknya menantang Aseng membuktikan tuduhan tersebut.
Sedangkan keterlibatan Musa Zainuddin juga terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan Amran, Rabu (28/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut Musa menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 miliar.
Dari dana itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng akan mengerjakan proyek pembangunan Jalan Puri-Waisala senilai Rp 50,44 miliar.
Sedangkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengerjakan proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.
Abdul Khoir dan Aseng pun memberikan sekitar Rp 8 miliar kepada Musa. Sebagian dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Fee itu diberikan secara bertahap kepada Musa melaui Jaelani, tenaga ahli di DPR.
Jaeilani kemudian menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD328.337 kepada Musa pada 28 Desember 2015. Sedangkan, Rp 1 miliar digunakan Jaelani dan Rino masing-masing Rp 500 juta. Namun, Musa juga membantah telah menerima duit itu. (Boy/jpnn)