KPK Sudah Siap Tangkis Gugatan Praperadilan Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka penerima suap.
KPK pun sudah siap meladeni irman di PN Jaksel. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati menyatakan, lembata antu-suap itu bakal buka-bukaan di persidangan.
"KPK menyiapkan semua. Mengenai surat penangkapan yang jadi materi praperadilan yang diajukan IG, jawabannya silakan lihat di praperadilan," kata Yuyuk, Minggu (2/10).
Sedangkan kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membatalkan sprindik KPK. Namun, ia tidak memerincinya.
"Menyangkut materi praperadilan nanti saja di pengadilan ya," kata Tommy saat dikonfirmasi JPNN.Com.
Sebelumnya KPK menangkap Irman karena disangka menerima suap Rp 100 juta dari bos CV Semesta Berdaya, Xaveriandy dan istrinya, Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor dari Bulog di wilayah Sumatera Barat untuk CV Semesta Berjaya.(boy/jpnn)