KPK Sudah Terima Audit Century
Rabu, 30 September 2009 – 21:10 WIB
Menurut Adnan, KPK secepatnya memanggil Kabareskrim atas dugaan kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,76 triliun. Alasannya, KPK yang memiliki informasi dan data mengenai indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh elit kepolisisan sehingga kasusnya menjadi jernih. "Kalo kita dari dulu menuntut agar Kabareskrim dipanggil atas dugaan keterlibatan di Bank Century," ucapnya.
Meski tinggal tersisa dua lagi pimpinan KPK yang masih aktif, Haryono Umar dan M Jasin, kata Adnan KPK masih bisa melakukan tugasnya. "Masih bisa memanggil. Tergantung keberanian Pak Haryono dan Pak Jasin untuk mengambil keputusan yang cepat, meskipun konsekuensinya sangat berat. Di sini lah diuji keberanian KPK memanggil Kabareskrim," ujarnya.