KPK Sulit Ungkap Mr CDR
Kamis, 08 September 2011 – 07:06 WIB
Namun, Buya menuturkan, pihaknya tidak akan berharap banyak dari komitmen Nazaruddin untuk membuka mulut mengenai apa yang dia ketahui seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti. "Kami meragukan itu. Apalagi, hal itu hanya dilontarkan pengacara. Apalagi, selama ini, perkataan pengacara Nazaruddin selalu tidak bisa dipegang," ujarnya.
Saat diperiksa komite etik, Yulianis menyatakan bahwa Nazaruddin pernah menyetor sekitar Rp 1 miliar kepada salah seorang pejabat KPK, yakni CDR. Menurut dia, inisial nama itu ada dalam catatan pengeluaran keuangan perusahaan Nazar. Namun, dia mengaku tak tahu pasti identitas inisial nama tersebut.
Mantan pemimpin organisasi Islam Muhammadiyah itu menjelaskan, hingga kini komite terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. "Kami sedang menelusuri. Beberapa orang akan kami panggil lagi," terangnya.