KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:20 WIB
Lili pun membeber alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut, pertama, menjadi perhatian masyarakat dan banyaknya pengaduan yang diterima KPK.
“Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak tujuh kali. Keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar,” ungkap Lili Pintauli Siregar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: