KPK: Swasta Jadi Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua setelah Anggota Legislatif
jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa jumlah pelaku korupsi yang melibatkan dunia usaha atau pihak swasta sejak 2004 hingga 2018 mencapai 238 orang.
Berdasarkan data tersebut, pihak swasta berada pada urutan kedua terbanyak terkena kasus korupsi setelah anggota DPR dan DPRD.
Data tersebut diungkapkan Ketua tim satgas pencegahan korupsi sektor swasta KPK, Roro Wide Sulistiyowati saat berkunjung ke kantor redaksi Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (25/4).
Dalam kunjungan tersebut, pihak KPK juga turut mengajak Komisi Advokasi Daerah (KAD) provinsi Riau yang merupakan lembaga inisiasi KPK untuk membantu pencegahan korupsi sektor swasta di daerah.
"Sektor usaha adalah yang cukup tinggi keterlibatannya dalam kasus korupsi, yakni mencapai 238 kasus dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Selain perorangan, dalam kurun waktu tersebut juga ada lima koorporasi yang tersangkut korupsi," katanya.
Untuk itu, lanjut Roro, pihaknya pada tahun 2017 lalu menginisiasi pembentukan KAD di 34 provinsi di Indonesia termasuk Riau. KAD ini juga merupakan program unggulan dari KPK. Dengan adanya KAD tersebut, bisa ikut membantu KPK dalam pencegahan korupsi terutama di daerah.
"Anggota KAD ini terdiri dari perwakilan para pelaku usaha. Harapan kami, KAD ini bisa menjadi perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi, karena salah satu tugas KAD ini yakni memberikan informasi ke KPK terkait dunia usaha di daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Sehingga didaerah nantinya bisa tercipta iklim persaingan bisnis yang sehat serta perbaikan regulasi," sebutnya.
Sekretaris KAD provinsi Riau, Iva Desman didampingi wakil ketua KAD Delilis Hasanto dan anggota Masruri mengatakan, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan KAD yakni melakukan pertemuan internal, kemudian fungsi advokasi terkait isu yang ada di dunia usaha.