Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah

Jumat, 09 September 2022 – 01:00 WIB
KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah - JPNN.COM
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Sebagai penerima suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang selaku pemberi suap ditahan KPK.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News