KPK Tahan Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulut, Sudiwardono.
Keduanya ditahan mulai Minggu (8/10) dini hari usai ditetapkan sebagai tersangka suap pengamanan banding perkara banding korupsi ibunda Aditya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS).
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (8/10).
Aditya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di markas komisi antirasuah bernama gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada. Sedangkan sang hakim dikurung di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
KPK menduga suap diberikan Aditya kepada Sudiwardono memengaruhi putusan banding perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) medio 2010 dengan terdakwa Mina.
Selain itu, agar Mina yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Madano penjara lima tahun, denda Rp 200 juta itu tidak ditahan selama menjalani banding.
Sudiwardono dijanjikan SGD 100 ribu atau sekitar Rp 989 juta. Dalam upaya pertemuan dan transaksi suap menyuap, Aditya dan Sudiwardono menggunakan kode “pengajian” sebagai kamuflase. “Kode yang digunakan mohon maaf menggunakan “pengajian”,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di markasnya, Sabtu (8/10) malam.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (6/10) malam di Jakarta. KPK mengamankan lima orang di Jakarta. Yakni, Aditya, Sudiwardono, Y istri Sudi, YM ajudan Aditya dan M sopir Aditya.