KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Polres Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Bersama Ahmad Yani, juga ditahan dua orang lainnya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
"Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.