KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M Sukarna. Dua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),
Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).
Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005. Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan
menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)