KPK Tahan Dudy Jocom Terkait Korupsi Gedung IPDN Agam
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dudy ditahan untuk 20 hari ke depan. “Terkait tindak pidana korupsi IPDN,” kata dia, Kamis (22/2).
KPK sebelumnya telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka di kasus ini. Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Keduanya diduga telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mg1/jpnn)