Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2024 – 22:51 WIB
Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2015 Dudy Jocom dituntut pidana lima tahun penjara.

Dudy didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy Jocom juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000 subsider dua tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/2).

Menurut jaksa, Dudy Jocom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebab itu, Dudy Jocom diyakini melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).

Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Dudy Jocom didakwa korupsi bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; serta Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Eks pejabat Kemendagri Dudy Jocom didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close