KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton GulaKamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB
Menurut Johan, penahanan atas Ranendra merupakan hasil pengembangan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2003 oleh PT RNI yang bekerjasama dengan Bulog. Jumlah gula yang diimpor mencapai 150 ribu ton.
"Mengapa kita masukkan pasal 8, karena ada dugaan penggelapan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 milyar," sebutnya.