KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
Kasus Suap di PabeanSelasa, 23 Desember 2008 – 01:48 WIB
Dia menambahkan, Agus dijerat pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Agus diduga menerima uang Rp 105 juta sebagai imbalan mengurus dokumen kepabeanan.
Akhir Mei lalu, KPK menggeledah kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Saat itu, KPK menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, ditemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat setempat.