Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:35 WIB
KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan usai melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav. C1," ungkap Nurul Gufron dalam keterangannya diterima JPNN.com, Jumat (23/10).

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, lanjut Gufron, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK
tersebut.

Gufron menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," katanya.

Adapun keenam tersangka itu di antaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News