KPK Tahu Peran Dirjen Pajak di Kasus Suap PT EK Prima
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (6/1).
Febri membenarkan ada komunikasi yang dilakukan Ken dengan pihak yang berurusan masalah pajak. Hanya saja, Febri enggan membeber pihak yang berbicara dengan Ken ataupun isi pembicaraannya.
"Kami tidak bisa buka detail komunikasi dengan siapa saja. Tapi, benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini," katanya.
Menurut Febri, KPK terus mendalami komunikasi pemberi dan penerima suap, termasuk pihak-pihak yang terlibat. "Kami masih mendalami pihak-pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan penerima suapnya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.(boy/jpnn)