KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:28 WIB
Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir. "Sudah ada beberapa nama ditetapkan jadi tersangka dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tandasnya.
Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya.