KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah diakomodasi oleh hakim.
“Oleh karena itu, KPK tidak mengajukan upaya banding,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Selain itu, lanjut dia, tim penasihat hukum Azis Syamsuddin juga tidak mengajukan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
Oleh karena itu, kata Fikri, perkara Azis Syamsuddin telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut, dan mengeksekusi Azis Syamsuddin.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," kata Fikri.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.