KPK Tak Istimewakan Aulia Pohan Cs
Senin, 03 November 2008 – 10:41 WIB
Mantan jaksa itu juga menegaskan bahwa penetapan tersangka (29/10) bukan atas desakan dari pihak mana pun. Langkah KPK itu, lanjut Antasari, merupakan sikap profesional. Meski sudah memiliki setumpuk bukti keterlibatan Aulia cs, tapi sebelum memeriksanya, KPK masih memerlukan informasi dari para saksi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktorat Hukum Roswita Roza, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, serta Ketua YPPI Baridju Salam. "Hukum acaranya memang begitu," jelasnya.