KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Selasa, 16 April 2013 – 20:06 WIB
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan Venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada Anggota DPRD Riau.