Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK tak Serahkan Kasus Mentah kepada Kejaksaan

Senin, 23 Februari 2015 – 22:05 WIB
KPK tak Serahkan Kasus Mentah kepada Kejaksaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyerahkan kasus-kasus yang ditangani kepada kejaksaan. Khususnya, kasus-kasus dugaan korupsi di daerah.

Namun, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan, KPK tidak akan menyerahkan kasus yang masih mentah kepada Korps Adhyaksa tersebut.

"Kalau serahkan yang masih mentah namanya unfair," kata Ruki usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).

Pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini menegaskan, kasus yang diserahkan itu tentu yang sudah matang atau layak untuk “ditebang”. "Kalau serahkan yang mentah, Pak Jaksa Agung bilang untuk apa, kalau yang gitu di sini juga banyak," ujarnya mengibaratkan.

Menurutnya, katagori perkara korupsi itu yang siap diserahkan itu bermacam-macam. Misalnya, yang diserahkan itu kasus yang sudah ada tersangkanya. Selain itu kasus yang sudah ada dua alat bukti permulaannya dan cukup untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan namun tidak ada tenaga penyidiknya. 

Dia mengatakan, penyerahan kasus-kasus ini  dalam rangka koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya khususnya kejaksaan. Sebab, KPK tidak mungkin menangani seluruh kasus korupsi yang terjadi di negeri ini apalagi di daerah.

"Tidak mungkin kalau kasus-kasus di seluruh Indonesia dirambah KPK, terlalu jauh kontrolnya," kata dia.

Alasan lainnya adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini sudah ada di setiap provinsi. Dengan demikian kasus akan bisa lebih efisien, efektif, dan cepat dituntaskan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyerahkan kasus-kasus yang ditangani kepada kejaksaan. Khususnya, kasus-kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News