KPK tak Tutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
Terus Dalami Kasus Impor SapiJumat, 19 April 2013 – 20:43 WIB
Dijelaskan Johan, di pasal-pasal dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah jelas menyebutkan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya sudah bisa dijerat.
"Tapi, harus didasarkan pada bukti-bukti untuk bisa menyimpulkan seseorang itu terlibat, siapapun dia," jelasnya.
"Saya tidak ngomong soal Mentan. Saya ngomong umum saja, normatif. Jangan diarah-arahkan," pinta Johan.