KPK Sinyalir Periksa Muhaimin Iskandar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus ini terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.
Ketum PKB itu diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya di-searching (siapa yang menjabat sebagai Menaker) di 2012. Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jakarta, Jumat (1/9).
Menurut dia, semua pejabat pada 2012 dimintai keterangan. "Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kami mintai keterangan, kan, itu janggal," kata dia.
"Jadi, semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kami akan minta keterangan," ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari 1986 hingga pensiun di 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.