KPK Takkan Biarkan Pramugari Siwi Widi Lolos, Meski akan Pulangkan Uang Korupsi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.
Surat dakwaan menyebut Wawan melakukan tindak pidana itu bersama Muhammad Farsha Kautsar.
Bapak dan anak itu membelanjakan uang dari hasil korupsi untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Uang hasil korupsi itu juga ditransfer kepada pihak lain, termasuk Siwi.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: