Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tangkap Akil Terkait Suap Sengketa Pilkada

Kamis, 03 Oktober 2013 – 00:40 WIB
KPK Tangkap Akil Terkait Suap Sengketa Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam. Akil ditangkap karena diduga menerima suap.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sekitar pukul 21.30 itu, tim KPK menangkap Akil beserta empat orang lainnya. Selain Akil, ada satu nama lagi penyelenggara negara yang ditangkap KPK. "Ada lima orang yang diamankan dari operasi tangkap tangan," kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Kamis (3/10) dini hari.

Johan menambahkan, Akil ditangkap di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di rumah Akil pula KPK menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.

Sedangkan dua orang lainnya adalah Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan seorang dari pihak swasta berninisial DH. "HB dan DH ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat," sambung Johan.

Ditambahkannya pula, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). "Jumlahnya masih dihitung," sambung Johan.

Berdasarkan informasi yang beredar, suap itu diduga terkait dengan sengketa Pemilukada Gunung Mas. Sementara Chairunnisa adalah anggota Komisi II dan Korwil Partai Golkar wilayah Kalimantan Tengah.

Johan menambahkan, sampai sejauh ini status Akil Cs masih tetap terperiksa. "KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status para terperiksa," pungkas Johan.

Lantas bagaimana dengan langkah penggeledahan? "Ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (gil/boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam. Akil ditangkap karena

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News