KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya
Senin, 12 Februari 2018 – 13:22 WIB
Karena itu KPK menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Marianus sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ipp/JPC)