KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
Selasa, 07 Mei 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), JPU menilai Tim Penasehat Hukum bersikap tendensius karena menuding KPK melakukan pelanggaran pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek driving simulator itu.
Dalam penyelidikan, katanya menambahkan, telah ditemukan setidaknya dua alat bukti tentang perbuatan pidana yang dilakukan Djoko. "Sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pimpinan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012," kata Titik.
Memang, lanjut Titik, ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP menyebut keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang telah melakukan korupsi. Namun, lanjut Titik, ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP tak berlaku apabila keterangan satu orang saksi tersebut disertai atau didukung alat bukti yang sah lainnya sesuai Pasal 185 ayat (3) KUHAP.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:33 WIB - Humaniora
Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Kriminal
Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:50 WIB - Hukum
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB