KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
Selasa, 07 Mei 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), JPU menilai Tim Penasehat Hukum bersikap tendensius karena menuding KPK melakukan pelanggaran pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek driving simulator itu.
Dalam penyelidikan, katanya menambahkan, telah ditemukan setidaknya dua alat bukti tentang perbuatan pidana yang dilakukan Djoko. "Sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pimpinan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012," kata Titik.
Memang, lanjut Titik, ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP menyebut keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang telah melakukan korupsi. Namun, lanjut Titik, ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP tak berlaku apabila keterangan satu orang saksi tersebut disertai atau didukung alat bukti yang sah lainnya sesuai Pasal 185 ayat (3) KUHAP.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB - Humaniora
Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
Selasa, 19 November 2024 – 20:53 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sosial
Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB