KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Pengadaan Heli AW 101 Belum Dihentikan
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Sementara itu, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus itu.
Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Baca Juga: Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah
Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW.
Sementara Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: